Surat Kuasa bagi yang Tidak Dapat Mengurus Sendiri BPKB










Kesimpulan



Mengurus BPKB kendaraan bisa menjadi tugas yang melelahkan dan memakan waktu. Namun, dengan menggunakan surat kuasa bagi yang tidak dapat mengurus sendiri BPKB, pemilik kendaraan dapat mendelegasikan tugas tersebut kepada orang lain.
Penerima kuasa harus memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi dan mengikuti prosedur yang berlaku di wilayah tempat tinggal.

close